RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 ( lima ) tahunan yang berisi penjabaran dari visi , misi , dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional .
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan perencanaan makro politis berwawasan 20 (dua puluh) tahun dan memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang yang selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM – Daerah) setiap lima tahun sekali
Dalam hierarkinya, rencana pembangunan daerah terbagi atas: perencanaan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (1 tahun).
[answer.2.content]